DAMPAK NASIONALISASI ASET MANGKUNEGARAN TERHADAP PRAJA MANGKUNEGARAN
Perubahan sistem kebijakan pemerintah penguasa sangat berpengaruh terhadap sistem birokrasi di Praja Mangkunegaran. Semasa pendudukan kolonial Belanda tahun 1940an terdapat dua sistem pemerintahan, pemerintahan Belanda dan kerajaan, Struktur pegawai masih mengikuti struktur birokrasi Belanda. Pada masa pendudukan Jepang, struktur pegawai pemerintahan Mangkunegaran masih menggunakan sistem Belanda tetapi juga ada perubahan dalam struktur pemimpin suatu daerah. Masa kemerdekaan tahun 1945 pemerintah pusat telah mengambil alih semua urusan kerajaan Mangkunegaran. Pada masa pemerintahan Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Ario Mangkunagoro VIII terjadi perubahan dan perkembangan baru yaitu sesudah terjadinya gerakan anti Swapraja yang mengakibatkan dibekukannya Praja Mangkunegaran dengan penetapan Pemerintah no 16 S.D sehingga statusnya menjadi bagian dari wilayah Negara Republik Indonesia yang berarti Praja Mangkunegaran sudah tidak mempunyai kekuasaan